Sudah dua tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007, yang mengatur mengenai perpustakaan, tapi sampai hari nasib Undang-Undang tersebut hanya sampai di meja keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (tersimpan rapi sebagai pernah dibicarakan dan dibuatkan keputusannya bersama keputusan rapat yang lainnya).
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Perpustakaan, yang mengatur tentang status kedudukan, kelembagaan, tugas, wewenang, fungsi dan pustakawan perpustakaan menjadi undang-undang.
"Sekarang perpustakaan sudah menjadi lembaga yang dikukuhkan ke dalam undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, H Mujib Rohmat usai pengesahan UU Perpustakaan di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Mujib, dalam undang-undang tersebut juga diatur hubungan antara perpustakaan nasional dan perpustakaan di seluruh Indonesia.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini, perpustakaan nasional berperan dalam pengembangan sistem antar perpustakaan.
Selain itu, ucap dia, berdasarkan UU tersebut, seluruh lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi diwajibkan memiliki perpustakaan.
"Lima persen dari biaya operasional harus dialokasikan untuk biaya perpustakaan," tutur H Mujib Rohmat.
UU Perpustakaan itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar di DPR.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo.
Entah sampai kapan Undang-Undang Perpustakaan yang telah dibuat (memakan biaya yang mahal dan waktu yang panjang) dapat diterapkan disetiap lembaga pendidikan, khususnya di SMA Negeri 1 Cibeber yang telah mendapat predikat Sekolah Standar Nasional.
Kalau saja alokasi dana 5% diterapkan untuk pengembangan perpustakaan sekolah bukan mustahil SMA Negeri 1 Cibeber menjadi Sekolah Standar Internasional BUKAN HANYA IMPIAN DAN DONGENG BELAKA
Rabu, 11 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar